zakat fitrah mal dalil cara

Pengertian Zakat Fitrah berserta Doa, Hukum, Dalil, Syarat, Niat dan Tata Cara Perhitungannya

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Khusunya bagi yang mempunyai kelebihan jumlah harta atau keperluan keluarganya. Dengan kata lain bagi seseorang yang dianggap mampu secara finansial, memiliki harta yang cukup.

Banyak sekali hikmah dan manfaat zakat fitrah. Terutama manfaat bagi diri sendiri dan yang berkaitan dengan hubungan social. Salah satu dari manfaat yang luar biasa adalah bisa menyucikan jiwa kita. Mengembalikan kesucian hati kita.

Namun, pada kenyataannya tidak semua orang memahami makna, hukum, landasan dalillnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan zakat fitrah. Sehingga seringkali ragu-ragu untuk membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal. Hingga kemudian sangat rentan terhadap kebersihan niat dalam melaksanakannya.

Oleh karena itu dalam artikel ini kami kupas segala hal tentang zakat fitrah. Mulai dari pengertian, hukum, dalil, syarat zakat, tata cara, dan lain sebagainya. Harapannya para pembaca akan mendapatkan wawasan sekaligus panduan untuk menunaikan zakat fitrah.

Pengertian Zakat Fitrah

Dalam buku Panduan Zakat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa makna zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terkait dengan puasa yang dijalankan pada bulan Ramadhan, yang dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri. Pada prinsipnya zakat fitrah ini untuk menyucikan umat islam dari segala bentuk perilaku yang sia-sia. Seperti ucapan kotor, dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Dilihat dari asal katanya, terdiri dari kata zakat dan fitrah. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin, dan sebagainya) menurut ketentuan yang ditetapkan oleh syarak. Sedangkan kata fitrah diartikan sebagai sedekah wajib berupa bahan pokok (beras, gandum, dan sebagainya) yang harus diberikan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idulfitri.

Menurut Al-Thabari, definisi zakat adalah harta yang berasal dari harta. Dinamakan zakat karena bertujuan untuk mengagungkan Allah dengan cara mengeluarkan sisa harta untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Niat menyucikan diri dari kotornya harta yang dimiliki maupun dari sikap dan perbuatan yang pernah dilakukan.

Dalil Zakat Fitrah

Ada banyak dalil yang menguatkan kewajiban untuk berzakat. Beberapa diataranya yang bisa kita gunakan sebagai acuan antara lain:

“Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan”. (HR Bukhari Muslim)

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At-Taubah [9] : 34-35)

“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan dicelupkan kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dibakar dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dibakar dengannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun, sampai Allah mengadili hambahamba-Nya.” (HR Muslim)

Hukum Zakat Fitrah

pengertian zakat fitrah lengkap brilio.net
pengertian zakat fitrah lengkap brilio.net

Sebuah hadits menegaskan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh hadits Abu Dawud berikut: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan Zakat atas harta mereka, yang harus diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” (HR Abu Dawud)

Hadits diatas menegaskan bahwa orang-orang yang mampu atau yang memiliki kecukupan harta diwajibkan membayar zakat. Memberikan sebagian hartanya kepada orang miskin. Yang kemudian golongan orang miskin ini masuk ke dalam golongan yang disebut dengan mustakhi.

Hadits di atas diperkuat oleh para ulama yang bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu. Kesepakatan ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”

(HR. Bukhari Muslim).

Makna wajib dalam hal ini mengacu kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, juga tidak memandang latar belakangnya. Seorang kepala rumah tangga mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri, istrinya, dan juga anaknya. Sedangkan bagi laki-laki maupun perempuang yang belum menikah, mereka menunaikan zakat untuk dirinya sendiri.

Syarat Zakat Fitrah

Syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menunaikan zakat fitrah antara lain:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka atau Bukan Berstatus Sebagai Budak
  3. Berakal dan Baligh
  4. Memiliki Makanan, Harta/ Nilai Uang yang Lebih dari yang Diperlukan pada Malam dan Siangnya Hari Raya.

Jika syarat di atas belum terpenuhi, maka seseorang tidaklah wajib untuk mebayar zakat fitrah. Barangkali justru orang tersebut berhak menerima zakat fitrah. Namun, perlu dilihat juga syarat-syarat orang yang berhak menerima zakat. Beberapa syaratnya antara lain:

  1. Beragama Islam.
  2. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu masih dipertemukan dengan bulan Ramadan dan sebagian dari bulan syawal.

Jika seseorang yang memenuhi kriteria sebagai penerima zakat, tapi dia meninggal dunia sebelum tenggelamnya sinar matahari akhir bulan ramadhan, maka ia tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Karena sudah meninggal, dan zakat fitrah tidak diberikan kepada orang yang sudah meninggal.

Besarnya Zakat Fitrah

pengertian hukum zakat fitrah nu.or.id
pengertian hukum zakat fitrah nu.or.id

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.

Perhitungan Zakat Fitrah

Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka besarannya dapat dihitung menggunakan rumus: 3,5 liter x harga beras perliter di pasaran. Misalnya harga beras Rp. 10.000, maka besar zakat fitrah perorang yang harus dibayar adalah Rp. 35.000. Atau bisa juga dihitung berdasarkan berat perkilogramnya dengan menggunakan rumus: 2,5 Kg x harga beras perkilogram di pasaran. Tinggal pilih salah satu mana satuan yang akan digunakan untuk menghitungnya. (baca: Kalkulator zakat: cara praktis menghitung zakat Anda)

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah dilakukan dengan cara:

Niat berzakat

Niat menjadi hal yang fundamental dalam beribadah. Niat ini pula yang akanm menbedakan antara ibadah seseorang dengan pengabdian terhadap yang lainnya.

  1. Menentukan besarnya zakat

Besarnya zakat fitrah sudah ada ketentuannya. Hanya saja ada yang membayar dengan wujud beras atau bahan makanan, ada pula yang membayar dengan uang. Jika membayar menggunakan bahan makanan, tentu saja tidak perlu hitungan khusus. Karena takarannya 2,5 Kg untuk beras.

Ketika seseorang ingin membayar zakat fitrah menggunakan uang, maka harus dihitung dulu berdasarkan harga beras di pasaran.

  1. Menyalurkan zakat kepada mustakhi

Di era modern saat ini, banyak sekali lembaga yang menyediakan jasa penyaluran zakat. Bahkan sangat mudah di akses. Ada juga yang bisa di akses secara online.

Namun, beberapa orang ada juga yang merasa lebih nyaman menyalurkan langsung zakat fitrahnya kepada mustakhi.

Niat Zakat Fitrah

Ada tiga jenis niat dalam menunaikan zakat fitrah, antara lain:

Niat berzakat untuk diri sendiri

Diniatkan untuk membayar zakat fitrah yang dibayarkan untuk diri sendiri.

Niat berzakat untuk orang lain yang ditanggung fitrahnya.

Niat membayar zakat fitrah untuk orang lain yang zakat fitrahnya menjadi tanggungan kita, tanpa harus seizin orang tersebut. Misalnya membayarkan zakat fitrah istri atau anak kita.

Niat berzakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya.

Yaitu niat membayarkan zakat fitrah bagi orang lain yang zakat fitrahnya tidak menjadi tanggungan kita, dengan izin orang tersebut. Misalnya kita hendak memnayarkan zakat zakat fitrah saudara kita. Selama mendapat izin dari orang tersebut, hal ini dianggap sah.

Doa Zakat Fitrah

 

 

dalil zakat fitrah pegipegi.com
dalil zakat fitrah pegipegi.com

Adapun doa yang harus dibaca ketika menerima zakat adalah sebagai berikut:

AAJAROKALLAHU FIIMA A’THOITA WA BAAROKA FIIMA ABQOITA WAJA’ALALLAHU LAKA THOHUUROO

Artinya: “Semoga Allah melimpahkan pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih.”

Zakat Fitrah dengan Uang

Ada beberapa pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Namun, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ (di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg) baik berupa kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok. Jika di suatu Negara makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrahnya berupa beras. Begitu juga ketika makanan pokoknya berupa jagung, atau hasil pangan yang lainnya.

Pendapat Imam Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun, ukuran satu sha’ menurut mazhab Hanafiyyah lebih tinggi daripada pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sehingga besarnya zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang dihitung sebesar harga harga bahan di pasaran di kali 3,8 Kg.

Penerima Zakat Fitrah

Penerima zakat fitrah dikelompokan dalam 8 golongan. Hal ini tertuang dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60. Yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

Demikianlah pengertian zakat fitrah beserta hukum, dalil, dan tata caranya. Semoga memberikan pengetahuan bagi Anda, dan mempermudah Anda menjalankan amal sholeh.

REFERENSI:

  • Panduan Zakat Praktis, Kementerian Agama Republik Indonesia, Tahun 2013
  • Buku Panduan Zakat, Dompet Dhuafa, 1433 H
  • Buletin Santri PP Al Khoirot, Edisi 03 Oktober 2007
  • Rumaysho.com

Comments

Leave a Reply